Friday, August 19, 2022

Viral Video Pedagang Mi di Medan 'Mandi Darah' Dibacok Samurai, 2 Pelaku Ditangkap


Medan - Sebuah video yang menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan sejumlah pemuda bersenjata tajam samurai beredar luas di media sosial (Medsos), Jumat (19/8/2022).


Dalam tayangan CCTV tampak pelaku memakai senjata tajam samurai melakukan pembacokan ke korban seorang pedagang mi, hingga terkapar bersimbah darah. Dalam video juga tampak pelaku lainnya menenteng benda mirip pistol.


Informasi dihimpun, kejadian penganiayaan itu terjadi di Jalan Pukat Banting Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung. Polisi yang menerima informasi itu kemudian bergerak dan menangkap pelaku.


"Ada dua orang pelaku yang diamankan. Keduanya abang beradik," kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan, Jumat sore.


Baca Juga: Komnas Perempuan Menilai Trauma Istri Ferdy Sambo Bukan Karangan Belaka


Ia mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial WC (22) dan DN (24) keduanya warga Jalan Pukat Medan Tembung.


"Dari keduanya diamankan barang bukti 2 buah samurai, 1 pisau kecil, 1 pucuk senjata air soft gun, 1 besi panjang," ungkap Agustiawan.


Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika Rabu (17/8/2022) malam, korban berinisial YS (45) mendengar keributan antara anak muda di sekitar rumahnya.


"Korban lalu keluar rumah dan menasehati anak-anak muda tersebut akan tetapi anak anak muda tersebut malah membacoki korban dengan senjata tajam sehingga jatuh dan kemudian dibacok lagi," katanya.


Agustiawan mengatakan tidak berapa lama datang warga melerai, korban mengalami luka bacokan pada bagian kepala, kening, dan tangan sebelah kanan dan tangan kiri dan HP Samsung miliknya hilang. 


Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Komisi III Dukung Polri


"Lalu pelapor (istri korban) membawa korban ke Rumah Sakti Colombia untuk diobati," ungkapnya.


Polisi yang menerima laporan kasus ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap kedua pelaku. 


"Keduanya sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut ," pungkasnya

0 comments:

Post a Comment